Rukun dan syarat menjaga keabsahan pernikahan. Namun setelah ijab kabul, dimulailah amanah yang jauh lebih panjang: menunaikan tanggung jawab, menjaga hak pasangan, dan membangun kehidupan rumah tangga dengan cara yang ma’ruf.
Banyak calon pengantin mempersiapkan wali, saksi, mahar, administrasi, pakaian, tempat acara, dan prosesi ijab kabul. Semua itu penting. Pernikahan memang harus dimulai dengan cara yang benar.
Namun akad biasanya berlangsung hanya beberapa menit. Kehidupan sebagai suami dan istri dapat berlangsung puluhan tahun.
Karena itu, ada pertanyaan yang tidak kalah penting setelah penghulu dan para saksi menyatakan akad telah sah:
Setelah sah menjadi suami dan istri, sudahkah kita belajar bagaimana menjalankan amanah pernikahan?
Pernikahan adalah Perjanjian yang Kokoh
Al-Qur’an tidak menggambarkan perkawinan sebagai hubungan yang ringan. Dalam QS. An-Nisa [4]:21, ikatan perkawinan disebut mītsāqan ghalīẓan, sebuah perjanjian yang kokoh.
Istilah ini penting. Akad tidak hanya mengubah status seseorang dari lajang menjadi menikah. Akad juga melahirkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sebelumnya tidak ada.
Karena itu, menikah bukan sekadar menyelesaikan sebuah prosesi. Seseorang memasuki hubungan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pasangan, keluarga, dan terutama kepada Allah Swt.
Apa yang Membuat Akad Nikah Sah?
Untuk konteks Muslim Indonesia, Kompilasi Hukum Islam atau KHI menjadi salah satu rujukan penting dalam praktik hukum keluarga Islam. Pasal 14 KHI menyebut lima unsur yang harus ada untuk melaksanakan perkawinan:
- calon suami;
- calon istri;
- wali nikah;
- dua orang saksi;
- ijab dan kabul.
Klasifikasi ini penting untuk dipahami secara tepat. Kita tidak perlu menyatakan bahwa semua mazhab fikih menggunakan terminologi dan klasifikasi yang sepenuhnya sama. Dalam pembahasan fikih memang terdapat sejumlah perbedaan.
Tentang wali, antara lain terdapat hadis Nabi ﷺ yang diriwayatkan Abu Dawud:
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Sunan Abi Dawud, no. 2085
Dalam kerangka KHI dan pandangan mayoritas ulama, wali karena itu memiliki kedudukan penting dalam akad nikah.
Wali Penting, Persetujuan Calon Mempelai Juga Penting
Kedudukan wali tidak berarti kehendak calon mempelai dapat diabaikan.
Nabi ﷺ menegaskan pentingnya meminta persetujuan perempuan sebelum pernikahan. Dalam Sahih al-Bukhari terdapat riwayat bahwa perempuan yang pernah menikah dimintai pertimbangannya, sedangkan perempuan yang belum menikah dimintai izinnya.
Sahih al-Bukhari, no. 5136-5137.
Prinsip yang sama juga terlihat dalam KHI. Pasal 16 menempatkan persetujuan calon mempelai sebagai dasar perkawinan.
Karena itu, wali dan persetujuan calon mempelai tidak perlu dipertentangkan.
Wali memiliki fungsi dalam akad. Calon mempelai tetap mempunyai kehendak yang harus dihormati.
Mahar Wajib, tetapi Jangan Dicampur dengan Rukun
Mahar sering disebut bersama wali, saksi, dan ijab kabul sehingga semuanya kadang dianggap berada dalam kategori hukum yang sama.
Padahal kita perlu membedakannya.
Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa [4]:4 agar mahar diberikan kepada perempuan yang dinikahi. Jadi, kewajiban mahar mempunyai landasan Al-Qur’an yang jelas.
Namun dalam klasifikasi Pasal 14 KHI, mahar tidak ditempatkan sebagai salah satu dari lima rukun yang disebutkan tadi.
Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah:
Mahar merupakan kewajiban dalam perkawinan, tetapi bukan salah satu dari lima rukun yang tercantum dalam Pasal 14 KHI.
Presisi seperti ini penting agar istilah fikih tidak bercampur.
Sah Menurut Agama, Tercatat Menurut Hukum
Muslim Indonesia juga hidup dalam sistem hukum negara.
UU No. 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan tersebut masih berlaku. (Peraturan BPK)
Pencatatan pernikahan umat Islam sekarang diatur lebih lanjut melalui PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang berstatus berlaku. Regulasi ini antara lain diarahkan pada tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. (JDIH Kemenag)
Pencatatan tidak menggantikan wali, saksi, atau ijab kabul. Fungsinya berbeda.
Karena itu, jangan mencampurkan keabsahan akad menurut agama dengan pencatatan dan kepastian hukum menurut negara. Keduanya perlu ditempatkan sesuai fungsinya.
Setelah Akad, Amanah Dimulai
Sampai di sini kita berbicara tentang bagaimana sebuah perkawinan dimulai dengan benar.
Namun kehidupan rumah tangga baru saja dimulai.
Rukun menjawab:
Apakah akad telah dilaksanakan dengan benar?
Sesudah itu muncul pertanyaan yang berbeda:
Bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya? Bagaimana seorang istri menjaga amanah perkawinannya? Bagaimana keduanya menghadapi perbedaan, memenuhi hak, dan menjalankan kewajiban?
Di sinilah fikih akad bertemu dengan akhlak kehidupan rumah tangga.
Apa Makna Suami sebagai Qawwam?
QS. An-Nisa [4]:34 menyebut laki-laki sebagai qawwam terhadap perempuan. Ayat yang sama menghubungkan tanggung jawab tersebut dengan pengeluaran harta atau nafkah.
Istilah qawwam tidak tepat disederhanakan menjadi “bos keluarga”. Namun tidak tepat pula menghapus unsur tanggung jawab dan kepemimpinan yang terdapat di dalamnya.
Lebih aman memahaminya sebagai posisi tanggung jawab yang dibebankan kepada suami dalam keluarga, termasuk tanggung jawab nafkah.
Ayat itu juga perlu dibaca bersama QS. An-Nisa [4]:19:
wa ‘āsyirūhunna bil-ma’rūf, pergaulilah mereka dengan cara yang ma’ruf.
Jadi, tanggung jawab suami tidak dapat dipisahkan dari perlakuan yang baik.
Qawwam membawa tanggung jawab, bukan izin untuk berlaku sewenang-wenang.
Ukuran Suami yang Baik Terlihat di Rumah
Nabi ﷺ memberikan ukuran yang sangat menarik tentang kualitas seorang Muslim:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.”
Jami’ at-Tirmidhi, no. 3895
Hadis ini mengajak kita melihat kualitas seorang laki-laki bukan hanya dari apa yang tampak di ruang publik.
Seseorang dapat dikenal ramah oleh teman-temannya. Ia dapat berhasil dalam pekerjaan. Ia dapat dihormati masyarakat. Namun keluarganya mengenal sisi dirinya yang paling dekat.
Karena itu, salah satu ukuran penting seorang suami adalah bagaimana ia memperlakukan orang-orang di rumahnya.
Ia menafkahi sesuai tanggung jawabnya. Ia menjaga keluarganya. Ia berbicara dengan baik. Ia tidak menjadikan kepemimpinan sebagai alasan untuk merendahkan. Ia berusaha menjalankan kehidupan rumah tangga dengan ma’ruf.
Kebaikan seorang suami diuji bukan hanya di hadapan orang banyak, tetapi juga di dalam rumahnya.
Apa Arti Menjadi Istri Salehah?
Hadis Sahih Muslim menyebut perempuan salehah sebagai salah satu kenikmatan terbaik kehidupan dunia.
Sahih Muslim, no. 715k dalam penomoran Sunnah.com.
Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa [4]:34 juga menggambarkan perempuan salehah sebagai qānitāt dan sebagai mereka yang menjaga sesuatu yang harus dijaga ketika tidak ada pengawasan langsung.
Karena itu, istri salehah tidak tepat direduksi menjadi:
“istri yang selalu menurut.”
Kesalehan lebih luas.
Ia berakar pada ketaatan kepada Allah. Ia tercermin dalam penjagaan kehormatan, amanah, kehidupan keluarga, serta pelaksanaan tanggung jawab perkawinan.
Dalam pembahasan fikih, ketaatan kepada suami pun bukan ketaatan tanpa batas. Ia berada dalam perkara yang ma’ruf dan tidak bertentangan dengan perintah Allah.
Kesalehan seorang istri bukan kehilangan kehendak, tetapi kemampuan menjaga amanah dalam ketaatan kepada Allah.
Hak dan Kewajiban Bukan Pertandingan
Al-Qur’an memberikan gambaran indah tentang hubungan suami-istri:
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
QS. Al-Baqarah [2]:187.
Struktur ayatnya jelas timbal balik.
Suami bagi istri.
Istri bagi suami.
Para mufasir mengembangkan berbagai pemaknaan terhadap metafora pakaian tersebut. Namun pada tingkat paling dasar, ayat itu menunjukkan kedekatan yang sangat kuat dalam hubungan pasangan.
QS. Al-Baqarah [2]:228, di tengah konteks pembahasan perceraian, juga menyebut adanya hak bagi perempuan yang sebanding dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.
Karena itu, rumah tangga tidak seharusnya berubah menjadi perlombaan menghitung:
“Saya sudah melakukan apa untuk kamu?”
Lalu:
“Sekarang apa yang kamu berikan kepada saya?”
Islam memang mengatur hak dan kewajiban. Tetapi kehidupan perkawinan juga membutuhkan ma’ruf, kasih sayang, kesabaran, komunikasi, dan kesediaan untuk menunaikan amanah masing-masing.
Hak pasangan bukan hanya sesuatu yang kita tuntut. Ia juga bagian dari amanah yang harus kita tunaikan.
Menuju Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
QS. Ar-Rum [30]:21 menggambarkan ketenteraman, kasih, dan rahmat dalam hubungan pasangan.
Sakinah bukan berarti suami-istri tidak pernah berselisih. Mawaddah bukan berarti emosi cinta selalu berada pada tingkat yang sama. Rahmah juga bukan alasan untuk menutup mata terhadap kezaliman.
Ayat tersebut memberi orientasi besar bagi kehidupan keluarga.
Akad yang sah adalah fondasinya. Setelah itu suami dan istri harus belajar menjalankan amanah tersebut sepanjang perjalanan perkawinan.
Karena itu, mungkin kita perlu mengubah pertanyaan.
Bukan hanya:
“Apakah saya sudah mendapatkan pasangan yang baik?”
Tetapi juga:
“Apakah saya sedang belajar menjadi pasangan yang baik?”
Knowledge Note
Rukun dan syarat memastikan sebuah perkawinan dimulai secara benar. Namun rumah tangga tidak dibangun oleh akad saja. Setelah akad, suami dan istri memasuki amanah yang membutuhkan ilmu, tanggung jawab, penjagaan hak pasangan, kesalehan, serta mu’asyarah bil-ma’ruf.
Jangan hanya mencari pasangan yang baik. Belajarlah menjadi pasangan yang baik.
Refleksi
Kita mudah membuat daftar tentang pasangan ideal.
Suami seharusnya begini. Istri seharusnya begitu.
Namun sebelum menuntut daftar itu dari orang yang hidup bersama kita, mungkin ada pertanyaan yang lebih bermanfaat:
Sudahkah saya menjadi pasangan yang saya harapkan dari pasangan saya?
Bacaan Lanjutan
Al-Qur’an: QS. Ar-Rum [30]:21; QS. An-Nisa [4]:4, 19, 21, 34; QS. Al-Baqarah [2]:187 dan 228.
Hadis: Sahih al-Bukhari 5136-5137; Sunan Abi Dawud 2085; Jami’ at-Tirmidhi 3895; Sahih Muslim 715k.
Hukum Indonesia: Kompilasi Hukum Islam Buku I; UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya; UU No. 16 Tahun 2019; serta PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. (Peraturan BPK)





