Pendahuluan
Dalam kehidupan rumah tangga, suami dan istri memiliki peran dan kewajiban yang saling melengkapi. Namun, tak sedikit perempuan yang mendapati diri mereka terjebak dalam pernikahan yang tidak sehat — suami tidak menafkahi, meninggalkan tanpa kabar, atau bahkan melakukan kekerasan.
Fenomena “istri digantung” — tidak bercerai tetapi tidak juga dinafkahi — menjadi salah satu persoalan paling menyakitkan bagi banyak perempuan di Indonesia. Artikel ini hadir untuk membahas bagaimana hukum Islam dan hukum negara memberikan perlindungan bagi perempuan dalam menghadapi suami yang lalai menjalankan kewajibannya.
Kami membaginya dalam lima sub pembahasan utama:
- Memahami Kewajiban Suami dalam Islam dan Negara
- Bentuk-Bentuk Kelalaian Suami dan Dampaknya
- Alasan Cerai Gugat yang Sah dan Contoh Nyata
- Prosedur Cerai Gugat dan Strategi Menyusun Bukti
- Peran Lembaga Bantuan Hukum dan Penutup
1. Memahami Kewajiban Suami dalam Islam dan Negara
Dalam syariat Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan fisik atau administratif, tetapi sebuah ikatan tanggung jawab moral dan sosial. Suami memiliki kewajiban utama untuk:
- Menafkahi istri dan anak (nafkah lahir: makanan, pakaian, tempat tinggal, dan nafkah batin).
- Memberikan perlindungan fisik dan mental.
- Menjadi pemimpin rumah tangga dengan adil dan bijak.
Rasulullah SAW menekankan dalam hadis:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi)
Dalam konteks hukum negara, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” (Pasal 34 ayat 1)
Ini berarti bahwa jika suami gagal menunaikan tanggung jawab ini, istri berhak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sebagai bentuk perlindungan hukum.
2. Bentuk-Bentuk Kelalaian Suami dan Dampaknya
Kelalaian suami dalam rumah tangga bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Tidak selalu dalam bentuk kekerasan fisik, tapi juga berupa:
a. Tidak Memberi Nafkah
Banyak istri hidup tanpa dukungan ekonomi dari suami. Padahal nafkah adalah kewajiban utama suami dalam syariat dan hukum negara. Jika selama dua tahun berturut-turut suami tidak menafkahi tanpa alasan syar’i, maka istri berhak menggugat cerai.
b. Meninggalkan Tanpa Kabar (Suami Hilang)
Kasus ini kerap terjadi, terutama pada keluarga yang ditinggalkan oleh suami bekerja di luar kota atau luar negeri. Tidak ada komunikasi, tidak ada nafkah, dan keberadaan suami tidak jelas — inilah yang disebut status istri tergantung (mu’allaqah).
c. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Baik kekerasan fisik, verbal, maupun seksual adalah bentuk pelanggaran hukum dan hak istri. Istri berhak melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan juga mengajukan gugatan cerai.
d. Tidak Memenuhi Kewajiban Batin
Jika suami tidak menggauli istri tanpa alasan syar’i selama lebih dari setahun, hal ini juga bisa menjadi dasar gugatan cerai, karena pernikahan bukan hanya soal kontrak sosial tapi juga hubungan emosional dan batin.
Dampak Bagi Istri:
- Rasa kehilangan harga diri dan martabat
- Tekanan psikologis yang berujung depresi
- Ketidakpastian status hukum dan sosial
- Anak-anak yang ikut terdampak secara emosional dan ekonomi
3. Alasan Cerai Gugat yang Sah dan Contoh Nyata
Dalam hukum Islam dan hukum negara, tidak semua persoalan rumah tangga dapat dijadikan alasan cerai. Namun, ada beberapa alasan yang diakui sebagai dasar gugat cerai sah di Pengadilan Agama:
✅ Ringkasan Alasan Cerai Gugat yang Sah:
| Alasan | Contoh Kasus Nyata |
| Suami tidak menafkahi istri ≥2 tahun | Istri tinggal sendiri, tidak diberi uang belanja sama sekali |
| Suami menghilang tanpa kabar | Suami pergi ke luar negeri/tahanan dan tidak menghubungi keluarga |
| Suami menyiksa istri (KDRT) | Suami memukul dan mengintimidasi istri |
| Suami tidak menggauli istri | Tidak ada hubungan batin selama 1–2 tahun |
| Perselisihan terus-menerus | Bertengkar tiap hari dan tidak ada keinginan berdamai |
| Suami dipenjara ≥5 tahun | Suami dihukum pidana berat dan tidak dapat menjalankan peran |
⚠️ Penting: Cukup satu alasan terbukti secara sah (dengan bukti/saksi), maka hakim bisa mengabulkan gugatan. Tidak harus semua alasan terpenuhi.
4. Prosedur Cerai Gugat dan Strategi Menyusun Bukti
A. Proses Cerai Gugat di Pengadilan Agama:
- Persiapan Dokumen:
- Buku Nikah
- KTP atau Surat Domisili (jika KTP hilang)
- Surat Gugatan Cerai (bisa dibantu Posbakum)
- Bukti pendukung (transfer nafkah, saksi, surat keterangan RT/RW)
- Mendaftar ke Pengadilan Agama:
- Datang langsung atau lewat e-court
- Ajukan permohonan cerai gugat
- Ajukan cerai prodeo jika tidak mampu (dengan SKTM)
- Sidang dan Mediasi:
- Mediasi terlebih dahulu → jika gagal, lanjut ke pemeriksaan
- Hadirkan saksi dan buktiPutusan dan Akta Cerai:
- Jika gugatan dikabulkan, akan dikeluarkan Akta Cerai
- Dokumen ini sah secara hukum dan agama
- Putusan dan Akta Cerai:
- Jika gugatan dikabulkan, akan dikeluarkan Akta Cerai
- Dokumen ini sah secara hukum dan agama
B. Simulasi Menyusun Bukti & Kronologi
Simulasi Kasus:
Ibu Lina telah ditinggalkan suaminya sejak 2021. Tidak ada kabar atau nafkah. Ia ingin menggugat cerai.
Dokumen yang disiapkan:
- Buku Nikah asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Domisili
- Surat RT menyatakan suami meninggalkan rumah
- Riwayat WhatsApp (tidak aktif)
- Saksi tetangga atau keluarga
Kronologi:
- Januari 2021: Suami pergi dari rumah
- Maret 2021: Tidak ada kabar
- Mei 2021 – sekarang: Tidak ada nafkah
- Juli 2023: Ibu Lina minta surat RT
- September 2023: Ibu Lina konsultasi ke Posbakum
- Oktober 2023: Ajukan gugatan ke Pengadilan Agama
Kronologi ini dimasukkan dalam surat gugatan yang diajukan ke hakim.
Peran Lembaga Bantuan Hukum dan Penutup
Lembaga yang Bisa Membantu (Semarang):
- Posbakum Pengadilan Agama Semarang
- Konsultasi & pendaftaran cerai
- Gratis bagi masyarakat tidak mampu
- LBH Semarang (YLBHI)
- Jl. Jomblang Sari IV No. 17, Candisari
- WhatsApp: 0882-2890-2001
- LBH APIK Semarang
- Jl. Poncowolo Timur I No. 409
- Hotline: 0821-2411-7070
Lembaga-lembaga ini memberikan:
- Konsultasi hukum gratis
- Bantuan menyusun gugatan
- Pendampingan selama persidangan
Penutup
Kelalaian suami bukan hanya masalah pribadi, tapi juga masalah hukum dan sosial. Perempuan yang mengalami penelantaran, kekerasan, atau digantung statusnya tidak boleh diam.
Syariat Islam dan hukum negara melindungi hak perempuan, memberikan jalan keluar melalui cerai gugat, fasakh, atau khulu’, serta menjamin hak nafkah, perlindungan anak, dan martabat perempuan.
Jangan ragu untuk mencari keadilan. Keadilan adalah hak setiap perempuan yang dizalimi.
