Beranda / Opini / STRI dan Nasib Lulusan Teknik Kita

STRI dan Nasib Lulusan Teknik Kita

Legalitas Profesi atau Beban Tambahan?

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, profesi insinyur di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diterbitkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Tujuannya adalah menjamin standar kompetensi dan etika profesi dalam praktik keinsinyuran.

Namun dalam praktiknya, regulasi ini justru menimbulkan keresahan, terutama bagi lulusan teknik dan tenaga profesional di lapangan. STRI yang seharusnya menjadi alat pembinaan profesi, malah sering dipersepsikan sebagai beban tambahan dan potensi komersialisasi, karena syarat dan prosesnya yang tidak terintegrasi dengan sistem kompetensi yang sudah ada sebelumnya.


Dualisme Pengakuan: SKK vs. STRI

Banyak tenaga teknik yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)—yang digunakan secara luas dalam proyek-proyek konstruksi nasional—namun belum dianggap sebagai insinyur karena tidak memiliki STRI dari PII.

Menurut Jejakrekam.com (2020), perbedaan mendasar antara SKK dan STRI adalah:

  • SKK merupakan pengakuan kompetensi berbasis pengalaman kerja yang diakui di sektor konstruksi (UU Jasa Konstruksi),
  • STRI adalah registrasi profesi berdasarkan sertifikasi insinyur oleh PII, yang hanya bisa didapat setelah lulus Program Profesi Insinyur (PPI) atau dinyatakan kompeten melalui jalur pengalaman.

Ketiadaan mekanisme sinkronisasi antar keduanya menciptakan dualisme sistem pengakuan, menyebabkan kebingungan di lapangan dan memperberat beban administratif tenaga teknik nasional.


Insinyur Adalah Status Profesional

Insinyur bukan sekadar lulusan sarjana teknik. Ia adalah status profesional, yang melekat pada tanggung jawab terhadap keselamatan publik, keberlanjutan lingkungan, dan integritas infrastruktur. Ini sejalan dengan pernyataan dalam artikel “Professional Engineer & Etika Profesi (Insinyur)” oleh Diklatkerja.com (2023) yang menyebut bahwa profesi insinyur serupa dengan profesi dokter atau pengacara—yakni berkonsekuensi publik tinggi dan harus tunduk pada etika profesi.

Oleh karena itu, pembinaan terhadap calon insinyur perlu dilakukan, namun dengan pendekatan pembelajaran dan bukan semata administratif.


Transformasi PII sebagai Corporate University (Corpu)

PII tidak cukup hanya berperan sebagai penerbit STRI. Ia harus bertransformasi menjadi lembaga pembina dan pengembang profesi insinyur melalui model Corporate University (Corpu). Dalam model ini, PII:

  • Menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat untuk insinyur,
  • Mengembangkan sistem manajemen pengetahuan (Knowledge Management System/KMS),
  • Membangun ekosistem pembinaan profesi berbasis data, transparansi, dan kolaborasi.

Rekomendasi Strategis

Bangun Knowledge Management System (KMS)

KMS dapat menjadi pusat:

  • Dokumentasi keahlian dan praktik terbaik,
  • Platform pelatihan daring dan pengembangan kompetensi,
  • Dasar untuk pengakuan pengalaman profesional secara digital.

KMS ini juga bisa menjadi rujukan bersama antara PII, universitas, asosiasi profesi, dan industri.


Sinkronisasi STRI dan SKK

Saat ini, banyak tenaga ahli teknik telah memiliki SKK namun tidak bisa mengakses STRI tanpa proses ulang. Ini kontraproduktif dan tumpang tindih.

Solusinya:

  • SKK yang dikeluarkan oleh LPJK perlu diakui sebagai bukti pengalaman profesional oleh PII,
  • STRI sebaiknya dapat diperoleh dengan mekanisme rekognisi berbasis SKK, portofolio, dan asesmen singkat,
  • Proses sertifikasi insinyur tidak boleh mengulang pelatihan yang substansinya telah dicapai melalui pengalaman kerja.

Kolaborasi dengan Asosiasi Keahlian Teknik

PII perlu membangun kerja sama teknis dengan asosiasi sektoral seperti:

  • HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia),
  • HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia),
  • IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia).

Melalui kolaborasi ini:

  • Pelatihan menjadi lebih relevan dan kontekstual,
  • Pembinaan kompetensi tidak dimonopoli oleh satu pihak,
  • STRI menjadi hasil dari sistem pembinaan terbuka, bukan eksklusif.

Magang sebagai Komponen Pembinaan Profesi

Magang teknik harus:

  • Diwajibkan sebagai bagian dari kurikulum di universitas,
  • Didampingi mentor profesional di industri,
  • Diakui sebagai pengalaman kerja awal untuk pengajuan STRI.

PII dapat menyusun logbook magang berbasis kompetensi, yang dapat diunggah ke sistem STRI saat lulusan mengajukan pengakuan profesinya.


Review Kurikulum Teknik

Untuk mencegah “pelatihan ulang” setelah lulus, perlu:

  • Audit nasional kurikulum teknik (S1) oleh Kemendikbudristek, PII, dan asosiasi,
  • Penyesuaian capaian pembelajaran lulusan (CPL) agar mencakup elemen dasar insinyur,
  • Penyusunan mata kuliah pengantar keinsinyuran dan etika profesi yang seragam.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemangku Kepentingan

Peran

PII

Pembina profesi, penerbit STRI, pengembang Corpu dan KMS

Universitas

Penyelenggara pendidikan teknik, pelaksana magang, mitra program profesi

Asosiasi Keahlian (HPJI, HAKI)

Pelatih kompetensi sektoral, pemberi rekomendasi teknis

LPJK (Kementerian PUPR)

Regulator SKK dan kompetensi konstruksi

Kemendikbudristek

Pembina kurikulum pendidikan tinggi teknis

Kemnaker

Penanggung jawab sistem kompetensi nasional (SKKNI, KKNI, LSP)

Industri/BUMN

Pengguna insinyur, penyedia magang dan pelatihan teknis


STRI Harus Menjadi Jembatan, Bukan Penghalang

STRI adalah instrumen penting dalam membina insinyur yang profesional dan akuntabel. Namun, bila dijalankan secara tertutup, mahal, dan tidak sinkron dengan sistem kompetensi nasional, ia hanya akan menjadi penghalang regenerasi profesi teknik Indonesia.

Sudah saatnya PII, universitas, asosiasi, dan pemerintah bersinergi menciptakan ekosistem keinsinyuran yang lebih terbuka, efisien, dan berpihak pada pengembangan SDM teknik nasional.


Daftar Pustaka

  1. Jejakrekam.com. (2020). Membahas Legalitas Penyetaraan SKA dan SKI. https://jejakrekam.com
  2. Diklatkerja.com. (2023). Professional Engineer & Etika Profesi. https://www.diklatkerja.com
  3. Handika, R.A. et al. (2024). Kajian Peranan Etika Profesi Keinsinyuran. Jurnal PII.
  4. LPJK Kementerian PUPR. (2022). Data Pemegang SKK Nasional.
  5. Kemendikbudristek. (2020). Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi Berbasis OBE.

Tentang Penulis:

Dr. M. Tranggono adalah Knowledge Worker dan Pemerhati Kebijakan Publik. Aktif memberikan rekomendasi kebijakan dalam pengembangan Ekonomi dam Pembangunan, SDM, teknik, dan tata kelola profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *