Tak Lagi Relevan? Begini Cara Resmi Mengubah Peraturan Gubernur

Edukasi

Pendahuluan

Peraturan Gubernur (PerGub) merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk melaksanakan kebijakan Gubernur serta menjalankan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun seiring waktu, kebijakan dan dinamika daerah bisa berubah. Di sinilah pentingnya mekanisme revisi atau perubahan PerGub agar tetap relevan, akurat, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Melalui artikel ini, kita akan mempelajari tata cara atau mekanisme perubahan Peraturan Gubernur secara sistematis, sederhana, dan sesuai peraturan yang berlaku. Pengetahuan ini penting bagi ASN, perangkat daerah, dan tim teknis pengusul regulasi di lingkungan pemerintah provinsi, termasuk Provinsi Banten.

Apa Itu Revisi Peraturan Gubernur?

Revisi atau perubahan Peraturan Gubernur adalah proses untuk mengubah sebagian atau seluruh isi dari PerGub yang sudah berlaku, baik karena adanya pembaruan kebijakan, kebutuhan teknis di lapangan, ataupun perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Revisi bisa berbentuk:

  • Perubahan sebagian (misalnya menambah atau menghapus beberapa pasal),
  • Perubahan menyeluruh (membuat Pergub baru dan mencabut yang lama).

Dasar Hukum Revisi Peraturan Gubernur

Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum perubahan PerGub adalah:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (jo. UU No. 13 Tahun 2022)
  2. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018)
  3. Regulasi internal provinsi, seperti pedoman atau SOP di Biro Hukum Setda Provinsi

Mengapa PerGub Perlu Direvisi?

Revisi Peraturan Gubernur dilakukan karena:

  • Isi Pergub tidak lagi sesuai dengan situasi atau kebutuhan lapangan
  • Adanya perubahan pada peraturan pusat
  • Munculnya kebijakan baru dari kepala daerah
  • Pelaksanaan di lapangan tidak berjalan efektif
  • Adanya masukan dari audit, pengawasan, atau evaluasi

Contoh aktual: PerGub Banten No. 21 Tahun 2022 perlu direvisi karena belum mencantumkan lampiran penting seperti Peta Risiko Kecurangan dan belum mengatur struktur Tim Pengendali Kecurangan secara eksplisit.

Tahapan Revisi Peraturan Gubernur

Berikut adalah langkah-langkah revisi Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan Permendagri No. 80 Tahun 2015 dan perubahannya:

1. Identifikasi Kebutuhan Revisi

Perangkat daerah (seperti Dinas, Badan, atau Inspektorat) mengkaji apakah terdapat kebutuhan untuk mengubah Pergub yang sedang berlaku. Hal ini bisa didasarkan pada:

  • Evaluasi kinerja pelaksanaan Pergub,
  • Masukan dari pelaksana teknis, pengawasan, atau masyarakat,
  • Perubahan kebijakan atau regulasi pusat.

Dokumen awal: Analisis kebutuhan atau naskah akademik ringkas sebagai dasar usulan.

2. Penyusunan Draft Revisi PerGub

Perangkat daerah kemudian menyusun rancangan revisi:

  • Jika hanya sebagian yang diubah → rancangan perubahan sebagian
  • Jika seluruhnya diperbarui → rancangan Pergub pengganti

Draft ini harus memenuhi kaidah:

  • Format penulisan peraturan perundang-undangan,
  • Bahasa hukum yang jelas dan lugas,
  • Konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi.

3. Harmonisasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi

Draft yang disusun disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah untuk:

  • Harmonisasi substansi agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya,
  • Verifikasi teknis redaksional dan legal drafting,
  • Penyesuaian dengan norma pembentukan produk hukum daerah.

Proses ini biasanya melibatkan forum pembahasan antar perangkat daerah.

4. Persetujuan Gubernur

Jika draft telah melalui harmonisasi, maka:

  • Diajukan kepada Gubernur untuk diperiksa dan disetujui,
  • Setelah setuju, Gubernur menandatangani dan menetapkan PerGub hasil revisi.

Jika masih ada catatan, perangkat daerah wajib memperbaiki sebelum penandatanganan.

5. Pengundangan

Setelah ditetapkan, Biro Hukum melakukan pengundangan dengan memasukkan dokumen ke:

  • Lembaran Daerah Provinsi
  • Berita Daerah

Setelah diundangkan, Peraturan Gubernur tersebut mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD.

Contoh Praktik di Pemerintah Provinsi Banten

Dalam konteks Provinsi Banten:

  • Inspektorat Daerah dapat mengusulkan revisi Pergub No. 21 Tahun 2022 karena belum mencantumkan peta risiko dan struktur Tim Pengendali Kecurangan.
  • Disusunlah draft penambahan pasal, struktur tim, dan lampiran risiko fraud.
  • Draft diajukan ke Biro Hukum untuk dibahas bersama.
  • Setelah harmonisasi, diserahkan ke Gubernur untuk disetujui dan ditandatangani.
  • Diundangkan, kemudian disosialisasikan ke seluruh OPD.

Tips Sukses Mengusulkan Revisi PerGub

  1. Sertakan data atau hasil evaluasi untuk memperkuat usulan revisi.
  2. Siapkan draft pasal perubahan yang tepat secara substansi dan bahasa hukum.
  3. Komunikasikan secara aktif dengan Biro Hukum agar proses harmonisasi lancar.
  4. Usulkan bersama naskah akademik atau nota penjelasan sebagai lampiran pendukung.
  5. Lakukan sosialisasi setelah Pergub direvisi agar implementasi efektif di lapangan.

Penutup

Revisi atau perubahan Peraturan Gubernur merupakan bagian penting dari proses tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif. Dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa regulasi yang dibuat selalu relevan, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah.

Revisi PerGub bukan hanya sekadar formalitas, tetapi strategi untuk memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, perangkat daerah perlu memahami prosedur ini agar dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan regulasi yang tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jika Anda bagian dari OPD yang sedang mengusulkan perubahan PerGub, pastikan seluruh tahapan dilakukan dengan tertib, terdokumentasi, dan komunikatif antar unit kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *