Beranda / Opini / Mendorong Revisi Pergub Banten demi Tata Kelola yang Lebih Bersih

Mendorong Revisi Pergub Banten demi Tata Kelola yang Lebih Bersih

Pendahuluan

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan. Peraturan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong birokrasi yang lebih bersih dan akuntabel, di tengah tuntutan publik terhadap pelayanan yang bebas dari praktik gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi anggaran.

Namun, seperti yang kerap terjadi pada banyak regulasi di tingkat daerah, kekuatan substansi tidak selalu sejalan dengan efektivitas implementasi. Berdasarkan catatan pengawasan internal dan refleksi dari para pelaku pengawasan di daerah, peraturan ini belum sepenuhnya dijalankan dengan optimal. Banyak OPD belum memahami isi dan arah kebijakan tersebut, belum memiliki sistem pelaporan fraud yang aman, dan belum melaksanakan penilaian risiko kecurangan secara rutin.

Sebagian bahkan menilai bahwa peraturan ini kehilangan daya gigit karena tidak didukung oleh struktur pengawasan yang memadai.

Standar Sudah Jelas

Berbagai lembaga nasional dan internasional telah menetapkan standar tata kelola pemerintahan yang dapat dijadikan acuan. Di antaranya:

  • ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan
  • ISO 31000:2018 – Kerangka Manajemen Risiko
  • SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah – PP 60 Tahun 2008)
  • Model Tiga Lini Pertahanan – kerangka pengawasan dari The Institute of Internal Auditors (IIA)

Standar-standar tersebut memiliki satu kesamaan penting: semua menekankan perlunya kebijakan antikorupsi yang operasional, struktur pengawasan yang independen, dan sistem pelaporan yang efektif.

Jika dibandingkan dengan catatan lapangan, sebagai hasil pengamatan yang dilakukan penulis pada Pemrov Provinsi Banten, sejumlah celah tampak cukup nyata. Misalnya, belum adanya kebijakan tertulis anti penyuapan, ketiadaan SOP pelaporan gratifikasi, absennya whistleblowing system yang kredibel, serta lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi dan menangani fraud.

Mengapa Perlu Direvisi?

Revisi Pergub 21/2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan bukan sekadar tuntutan administratif. Ia merupakan kebutuhan strategis untuk menutup celah pengawasan dan memperkuat integritas kelembagaan.

Setidaknya ada lima komponen yang perlu ditambahkan atau diperkuat dalam revisi mendatang:

  1. Kebijakan Anti Penyuapan yang tertulis dan disahkan pimpinan daerah.
  2. Sistem pelaporan internal (whistleblowing system) yang menjamin kerahasiaan dan perlindungan pelapor.
  3. SOP dan panduan teknis untuk pelaporan gratifikasi, deteksi fraud, dan tindak lanjut.
  4. Penilaian Risiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment) yang dilampirkan dalam bentuk peta risiko OPD.
  5. Struktur tiga lini pertahanan yang menjelaskan peran pengelola kegiatan, unit kepatuhan, dan pengawas internal.

Revisi ini juga dapat menyelaraskan Pergub dengan arah reformasi birokrasi nasional, serta membuka jalan bagi Pemprov Banten meraih status Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), atau bahkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepemimpinan yang Tegas dan Visioner

Dengan hadirnya kepemimpinan baru di Provinsi Banten, inilah momentum yang tepat untuk menguatkan fondasi integritas birokrasi. Gubernur Andra Soni memiliki peluang besar untuk menjadikan penguatan kebijakan antikorupsi sebagai legacy pemerintahan yang strategis dan berdampak luas.

Pencegahan kecurangan bukan hanya urusan APIP atau Inspektorat. Ini adalah urusan seluruh jajaran, dari kepala OPD hingga petugas lapangan. Sistem yang baik harus mampu mengubah bukan hanya prosedur, tapi juga budaya kerja dan persepsi integritas.

Penutup

Membangun tata kelola yang bersih tidak bisa mengandalkan slogan. Ia butuh kebijakan yang kuat, sistem yang berjalan, dan kepemimpinan yang berani. Revisi Pergub No. 21 Tahun 2022 adalah langkah sederhana, namun esensial, untuk menjadikan Banten sebagai contoh daerah yang serius melawan fraud — bukan hanya di atas kertas, tapi juga di hati dan praktik seluruh aparaturnya.

 

Dr. M. Tranggono, Penulis adalah Pengamat Pengawasan Publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *