Mencegah dan Membuktikan Dugaan Korupsi di Pertamina

Opini

Pendahuluan

Dugaan korupsi di perusahaan milik negara seperti Pertamina menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana publik dan kepentingan nasional. Berdasarkan laporan investigatif dari BPK dan KPK, ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Seperti yang diungkapkan oleh Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, terdapat indikasi kebocoran dana dalam jumlah besar yang perlu pengawasan lebih ketat.

Laporan investigasi lembaga anti-korupsi juga menyoroti aliran dana mencurigakan serta indikasi praktik suapdalam proyek energi nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah terstruktur berbasis regulasi dan teknologi untuk mencegah dan membuktikan dugaan korupsi di Pertamina serta BUMN lainnya.

Bagaimana Dugaan Korupsi Bisa Terjadi di Pertamina?

a. Manipulasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pertamina sering terjadi melalui skema mark-up harga, pengadaan fiktif, dan praktik nepotisme. Beberapa contoh kasus yang ditemukan berdasarkan laporan BPK dan KPK:

  • Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022: BPK menemukan 21 temuan dengan 28 permasalahan terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina pada periode 2018 hingga 2021, yang mengakibatkan pemborosan sebesar Rp421,6 miliar. Salah satu temuan adalah keterlambatan pengiriman minyak mentah oleh perusahaan Vitol pada tahun 2018, yang menyebabkan pemborosan sebesar 1,64 juta dolar AS (Law-Justice.co.,2025).

  • Kasus Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Tahun 2011-2021: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan. Ia diduga memutuskan kontrak pengadaan LNG tanpa kajian menyeluruh dan tanpa persetujuan pemerintah, yang mengakibatkan kerugian negara (KPK, 2024).

  • Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Tahun 2024: BPK menyerahkan laporan investigatif dan penghitungan kerugian negara kepada KPK terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD113.839.186,60 (BPK, 2024).

Solusi:

  • Implementasi e-Katalog LKPP untuk memastikan seluruh proses pengadaan dapat diawasi oleh publik.
  • Penggunaan AI dalam sistem tender digital untuk mendeteksi indikasi nepotisme dan manipulasi harga.
  • Blockchain untuk pencatatan transaksi pengadaan agar tidak dapat dimanipulasi.

b. Aliran Dana yang Tidak Jelas

Aliran dana yang tidak jelas sering kali berujung pada penggelapan keuangan dan pendanaan ilegal untuk kepentingan politik. Beberapa temuan penting:

  • Temuan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Menjelang Pemilu 2024: PPATK mengungkapkan adanya lonjakan transaksi mencurigakan terkait dana kampanye menjelang Pemilu 2024, dengan peningkatan lebih dari 100 persen dalam transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan mencurigakan. Beberapa transaksi tersebut melibatkan aliran dana ke rekening bendahara partai politik, yang diduga berasal dari sumber ilegal seperti tambang ilegal (kamubersihakupilih.id, 2024).

  • Kementerian Keuangan Menanggapi Isu Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun: Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungannya, meskipun isu tersebut mencuat di publik (Kompas.com, 2023).

  • Temuan PPATK tentang Aliran Dana ke Bendahara Partai Politik: PPATK menemukan bahwa bendahara dari 21 partai politik menerima aliran dana ratusan miliar rupiah yang mencurigakan. Selain itu, terdapat laporan International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (CNN Indonesia, 2024).

Solusi:

  • dalam analisis transaksi keuangan, seperti yang diterapkan di Singapura untuk mendeteksi transaksi ilegal di sektor publik.
  • Blockchain untuk transparansi keuangan dalam transaksi besar di BUMN.
  • Whistleblower digital dengan perlindungan hukum, seperti yang diterapkan di Inggris.

c. Keterlibatan Penguasa dan Aparat

Dugaan Setoran kepada Penguasa untuk Mempertahankan Skema Korupsi: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus pengadaan zat aditif di Pertamina. Ia menduga oknum tersebut menjadi ‘backing’ agar Pertamina membeli zat aditif melalui transport dan tender yang tidak sah. Ahok juga menyoroti bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan tidak dihentikan oleh para penguasa (Disway.id, 2024).

Pergantian Pejabat BUMN karena Kepentingan Politik: Komisi VI DPR menilai pergantian direksi di perusahaan pelat merah oleh Menteri BUMN sarat akan kepentingan politik. Hal ini berpotensi membuat manajemen BUMN sulit bekerja secara profesional dan dapat berdampak pada memburuknya tata kelola usaha di ranah BUMN yang terjebak dalam kepentingan politik praktis (Kontan.co.id, 2024).

 Solusi:

  • Regulasi ketat untuk seleksi pejabat, seperti yang diterapkan di Inggris untuk mencegah intervensi politik dalam perusahaan negara.
  • Penyelidikan transparan terhadap kebijakan pergantian pejabat/ direksi untuk menghindari konflik kepentingan.

Dampak Korupsi terhadap Tata Kelola BUMN

Dugaan kebocoran dana di Pertamina dapat berdampak luas pada berbagai aspek tata kelola dan perekonomian nasional:

a. Merusak Kepercayaan Publik

Masyarakat akan semakin skeptis terhadap pengelolaan BUMN jika praktik korupsi terus terjadi. Menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024, tingkat kepercayaan publik terhadap BUMN menurun hingga 40% akibat berbagai kasus korupsi yang terungkap. Laporan Transparency International juga menunjukkan bahwa persepsi korupsi di sektor publik, termasuk BUMN, masih tergolong tinggi, dengan skor indeks persepsi korupsi Indonesia yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

Citra Pertamina sebagai perusahaan strategis nasional dapat terpuruk. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024, tingkat kepercayaan publik terhadap BUMN menurun hingga 40% akibat berbagai kasus korupsi yang terungkap. Laporan Transparency International juga menunjukkan bahwa persepsi korupsi di sektor publik, termasuk BUMN, masih tergolong tinggi, dengan skor indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan dalam beberapa tahun terakhir.

Investor asing menurun akibat ketidakpastian hukum di sektor BUMN.

b. Kerugian Negara dan Rakyat

Dana yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan subsidi energi malah diselewengkan oleh oknum tertentu. Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024, sekitar 60% masyarakat percaya bahwa dana publik yang dikelola oleh BUMN tidak transparan dan rawan penyimpangan. Selain itu, laporan Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki skor indeks persepsi korupsi yang stagnan, mengindikasikan adanya ketidakmampuan dalam mengurangi praktik korupsi di sektor publik, termasuk dalam pengelolaan dana BUMN.

Harga BBM bisa semakin mahal akibat inefisiensi keuangan perusahaan. Berdasarkan laporan Transparency International tahun 2024, ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan BUMN termasuk Pertamina sering kali dikaitkan dengan korupsi dan pengelolaan yang buruk. Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa 65% responden percaya bahwa kebijakan energi pemerintah tidak transparan, yang berkontribusi pada kenaikan harga bahan bakar akibat pengelolaan keuangan yang tidak optimal.

c. Melemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Jika aparat penegak hukum terlibat atau sengaja menutup mata, sistem pengawasan terhadap BUMN akan semakin melemah. Misalnya, dalam beberapa kasus sebelumnya, terungkap bahwa oknum di lembaga pengawasan keuangan justru bekerja sama dengan pihak yang seharusnya mereka awasi, seperti dalam kasus suap pejabat tinggi di sektor migas yang melibatkan perusahaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa penegakan hukum yang independen dan transparan, skema korupsi dapat terus berkembang tanpa hambatan.

Akibatnya, mekanisme audit dan investigasi dapat dipermainkan demi kepentingan politik tertentu. Menurut laporan Transparency International tahun 2024, Indonesia masih memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang stagnan, menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Selain itu, survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat bahwa 55% masyarakat merasa bahwa audit dan investigasi terhadap BUMN sering kali dipengaruhi oleh tekanan politik, sehingga mengurangi efektivitas pengawasan.

Cara Membuktikan dan Mencegah Dugaan Korupsi di Pertamina

Untuk mencegah dan membuktikan dugaan korupsi, beberapa langkah strategis dapat diterapkan:

a. Audit Forensik terhadap Aliran Dana

  • UU No. 31 Tahun 1999 & UU No. 20 Tahun 2001 mengamanatkan audit forensik dalam pemberantasan korupsi.
  • Teknologi AI dan Big Data diterapkan di Singapura untuk deteksi transaksi mencurigakan secara otomatis.

b. Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  • Implementasi e-Katalog LKPP untuk mencegah manipulasi harga.
  • Blockchain dan AI untuk mendeteksi pengadaan fiktif seperti diterapkan di Estonia.

c. Penguatan Sistem Pengawasan

  • PP No. 43 Tahun 2018 mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan korupsi.
  • Blockchain untuk audit transaksi BUMN seperti di Estonia.

d. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencegahan Korupsi

  • AI untuk analisis ribuan transaksi seperti yang diterapkan di Singapura.
  • Big Data untuk mengidentifikasi pola korupsi dalam laporan keuangan BUMN.

e. Penegakan Hukum yang Tegas

  • UU No. 31 Tahun 1999 & UU No. 20 Tahun 2001 sebagai dasar hukum untuk pemberantasan korupsi.
  • Penyitaan aset hasil korupsi dan pencabutan hak politik bagi pelaku.

Kesimpulan

Dugaan kebocoran dana di Pertamina bukan hanya masalah internal perusahaan, tetapi juga mencerminkan kelemahan dalam sistem pengawasan BUMN secara keseluruhan. Jika dibiarkan, dampaknya dapat merugikan perekonomian nasional dan mengikis kepercayaan publik. Oleh karena itu, penerapan transparansi dalam pengadaan, audit forensik terhadap aliran dana, serta penegakan hukum yang tegas menjadi solusi utama dalam mencegah praktik korupsi di BUMN seperti Pertamina.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Masyarakat dapat ikut mengawasi dengan menuntut transparansi dalam pengelolaan BUMN melalui berbagai mekanisme, seperti pelaporan dugaan korupsi ke lembaga anti-korupsi, partisipasi dalam forum publik yang membahas kebijakan BUMN, serta menggunakan hak akses terhadap informasi publik untuk mengawasi kebijakan dan pengelolaan anggaran. Dengan keterlibatan aktif, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas independen yang membantu memastikan integritas tata kelola perusahaan negara.

Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan dan tidak ragu untuk menindak oknum yang terlibat. Aparat penegak hukum harus bersikap independen dan tidak tunduk pada tekanan politik dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi.

Saran Kedepan

  • Koordinasi lintas lembaga (KPK, BPK, PPATK, LKPP) perlu diperjelas agar implementasi lebih efisien.
  • Perlu studi kelayakan penerapan AI dan Blockchain di BUMN agar lebih realistis.
  • Perlindungan hukum bagi whistleblower harus diperkuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Bahan Referensi

  1. Law-Justice.co. (2025, 1 Maret). Membongkar modus mafia minyak di Pertamina. Law-Justice. https://www.law-justice.co/artikel/149596/membongkar-modus-mafia-minyak-di-pertamina/
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2024). TPK pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Diakses pada [tanggal akses jika diperlukan], dari https://kpk.go.id/id/publikasi-data/penanganan-perkara/tpk-pengadaan-liquefied-natural-gas-lng-pada-pt-pertamina-persero-tahun-2011-2021
  3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). (2024). BPK serahkan LHP investigatif dan penghitungan kerugian negara pada Kemenakertrans dan PT Pertamina ke KPK. Diakses pada [tanggal akses jika diperlukan], dari https://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-lhp-investigatif-dan-penghitungan-kerugian-negara-pada-kemenakertrans-dan-pt-pertamina-ke-kpk
  4. Kamubersihakupilih.id. (2024, 15 Januari). Pemilu 2024: Transaksi mencurigakan ratusan miliaran rupiah dana kampanye. Diakses pada 1 Maret 2025, dari https://kamubersihakupilih.id/2024/01/15/pemilu-2024-transaksi-mencurigakan-ratusan-miliaran-rupiah-dana-kampanye/
  5. Kompas.com. 2023. “Kemenkeu Buka Suara soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun yang Disebut.” Kompas.com. Diakses 1 Maret 2025. https://money.kompas.com/read/2023/03/08/190812926/kemenkeu-buka-suara-soal-aliran-dana-mencurigakan-rp-300-triliun-yang-disebut
  6. CNN Indonesia. 2024. “Temuan PPATK Ungkap Bendahara 21 Parpol Terima Uang Ratusan Miliar.” CNN Indonesia. Diakses 1 Maret 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240111072551-12-1047953/temuan-ppatk-ungkap-bendahara-21-parpol-terima-uang-ratusan-miliar
  7. Disway.id. 2024. “Ahok Buka Suara soal Dugaan Busuknya Oknum BPK di Kasus Korupsi Pertamina, Penguasa Tidak Mau Stop.” Disway.id. Diakses [tanggal akses]. https://disway.id/read/858766/ahok-buka-suara-soal-dugaan-busuknya-oknum-bpk-di-kasus-korupsi-pertamina-penguasa-tidak-mau-stop
  8. Kontan.co.id. 2024. “Petinggi BUMN Diisi Aktor Politik, Begini Risikonya.” Kontan.co.id. Diakses [tanggal akses]. https://nasional.kontan.co.id/news/petinggi-bumn-diisi-aktor-politik-begini-risikonya

 

Disclaimer.

Artikel ini dibuat berdasarkan data dan hasil investigasi dari lembaga resmi seperti BPK, KPK, PPATK, Transparency International, dan LSI. Artikel ini bertujuan sebagai referensi edukatif mengenai transparansi pengelolaan keuangan di BUMN dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum atau menghakimi pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *