Beranda / Pengembangan Diri / Sistem Refleksi Diri / Akadnya Sah. Sudahkah Kita Belajar Menjadi Suami dan Istri?

Akadnya Sah. Sudahkah Kita Belajar Menjadi Suami dan Istri?

Rukun dan syarat menjaga keabsahan pernikahan. Namun setelah ijab kabul, dimulailah amanah yang jauh lebih panjang: menunaikan tanggung jawab, menjaga hak pasangan, dan membangun kehidupan rumah tangga dengan cara yang ma’ruf.

Pernikahan sering dipersiapkan berbulan-bulan. Calon pengantin mengurus wali, saksi, mahar, administrasi, pakaian, tempat acara, hingga rangkaian resepsi. Semua itu penting.

Namun ada satu perbandingan yang menarik untuk direnungkan. Akad nikah mungkin selesai dalam beberapa menit. Kehidupan sebagai suami dan istri, insyaallah, dapat berlangsung puluhan tahun.

Karena itu, setelah ijab kabul dinyatakan sah, muncul pertanyaan yang lebih panjang daripada prosesi pernikahan itu sendiri:

Sudahkah kita belajar bagaimana menjadi suami dan istri yang baik?

Pertanyaan ini penting karena Islam tidak hanya mengatur bagaimana seseorang menikah. Islam juga memberi tuntunan tentang bagaimana seseorang menjalani pernikahan.

Pernikahan Bukan Sekadar Perubahan Status

Al-Qur’an memberi kedudukan serius kepada ikatan perkawinan. Dalam QS. An-Nisa [4]:21, hubungan pernikahan disebut mītsāqan ghalīẓan, perjanjian yang kokoh.

Istilah tersebut membantu kita memahami bahwa akad nikah bukan sekadar seremoni atau perubahan status dari lajang menjadi menikah. Akad melahirkan hubungan baru yang membawa hak dan tanggung jawab.

Seorang laki-laki tidak hanya memperoleh status sebagai suami. Seorang perempuan tidak hanya memperoleh status sebagai istri. Keduanya memasuki sebuah amanah.

Karena itu, persiapan pernikahan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apa yang diperlukan agar akad sah?”

Ada pertanyaan berikutnya:

“Apa yang harus dilakukan setelah akad itu sah?”

Keduanya membutuhkan ilmu.


Apa yang Membuat Akad Nikah Sah?

Dalam konteks Muslim Indonesia, kita perlu menggunakan istilah dengan hati-hati. Para ulama dan mazhab fikih memiliki cara pengklasifikasian rukun dan syarat yang tidak selalu identik.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 14 menyebut lima unsur yang diperlukan untuk melaksanakan perkawinan:

  1. calon suami;
  2. calon istri;
  3. wali nikah;
  4. dua orang saksi;
  5. ijab dan kabul.

Wali memiliki kedudukan penting dalam kerangka tersebut. Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
Sunan Abi Dawud, no. 2085.

Namun kedudukan wali tidak berarti kehendak calon mempelai dapat diabaikan.

Dalam hadis sahih, Nabi ﷺ menegaskan bahwa perempuan yang pernah menikah dimintai pertimbangannya, sedangkan perempuan yang belum menikah dimintai izinnya.
Sahih al-Bukhari, no. 5136–5137.

KHI juga menempatkan persetujuan calon mempelai sebagai prinsip penting dalam perkawinan.

Maka dua hal ini tidak perlu dipertentangkan:

Wali penting. Persetujuan calon mempelai juga penting.

Wali tidak menghapus kehendak calon mempelai.


Mahar Wajib, tetapi Jangan Salah Menyebutnya

Mahar sering disebut bersama wali, saksi, dan ijab kabul. Akibatnya, semua unsur tersebut kadang dianggap mempunyai klasifikasi yang sama.

Padahal kita perlu membedakannya.

Allah Swt. berfirman:

“Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
QS. An-Nisa [4]:4.

Ayat tersebut memberikan dasar yang jelas tentang kewajiban mahar.

Namun dalam klasifikasi Pasal 14 KHI, mahar tidak termasuk lima unsur yang disebutkan sebelumnya.

Karena itu, formulasi yang lebih tepat adalah:

Mahar merupakan kewajiban dalam perkawinan, tetapi tidak termasuk lima unsur perkawinan yang dicantumkan dalam Pasal 14 KHI.

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Ketepatan istilah membantu kita memahami agama secara lebih baik.

Wajib tidak selalu berarti rukun.


Syariat dan Hukum Negara Perlu Ditempatkan Sesuai Fungsinya

Bagi Muslim Indonesia, pernikahan juga berada dalam kerangka hukum negara.

UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimum perkawinan 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Ketentuan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU Perkawinan.

Pencatatan pernikahan umat Islam juga diatur melalui Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Di sini kita perlu membedakan fungsi masing-masing.

Rukun dan ketentuan akad berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan menurut agama. Pencatatan memberikan kepastian administratif dan hukum dalam sistem negara.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Pernikahan justru perlu dilaksanakan dengan benar secara agama sekaligus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Setelah Akad, Amanah Dimulai

Sampai di sini kita membicarakan bagaimana sebuah perkawinan dimulai dengan benar.

Tetapi kehidupan rumah tangga baru saja dimulai.

Rukun dan ketentuan akad menjawab:

“Apakah pernikahan ini telah dilaksanakan dengan benar?”

Setelah itu muncul pertanyaan lain:

Bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya?

Bagaimana seorang istri menjaga amanah perkawinannya?

Bagaimana keduanya menunaikan hak dan kewajiban ketika kehidupan tidak selalu berjalan sesuai harapan?

Di sinilah pembicaraan tentang keabsahan akad bergerak menuju pembicaraan tentang amanah kehidupan rumah tangga.


Apa Makna Suami sebagai Qawwam?

QS. An-Nisa [4]:34 menggunakan istilah qawwam dalam pembicaraan mengenai laki-laki dan perempuan. Ayat tersebut juga menghubungkannya dengan pengeluaran harta atau nafkah.

Istilah qawwam tidak tepat jika disederhanakan menjadi:

“suami adalah bos keluarga.”

Namun kita juga tidak perlu menghapus dimensi tanggung jawab yang terdapat di dalamnya.

Dalam konteks kehidupan rumah tangga, ayat tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab yang dibebankan kepada suami, termasuk tanggung jawab nafkah.

Tetapi QS. An-Nisa [4]:34 tidak seharusnya dibaca sendirian.

Allah Swt. juga berfirman:

“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut.”
QS. An-Nisa [4]:19.

Inilah prinsip mu’āsyarah bil-ma’rūf.

Karena itu, tanggung jawab suami harus berjalan bersama perlakuan yang baik.

Qawwam membawa tanggung jawab, bukan izin untuk berlaku sewenang-wenang.


Salah Satu Ukuran Kebaikan Suami Ada di Rumah

Nabi ﷺ memberikan ukuran moral yang sangat kuat:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.”
Jami’ at-Tirmidhi, no. 3895.

Hadis ini mengarahkan perhatian kita ke tempat yang sangat dekat: rumah.

Seseorang mungkin dihormati di tempat kerja. Ia mungkin dikenal ramah oleh sahabatnya. Ia mungkin mempunyai kedudukan tinggi di masyarakat.

Namun keluarga melihat dirinya dalam kehidupan sehari-hari.

Bagaimana ia berbicara ketika lelah?

Bagaimana ia bereaksi ketika berbeda pendapat?

Bagaimana ia memperlakukan istrinya ketika tidak ada orang lain yang melihat?

Bagaimana ia menunaikan tanggung jawabnya?

Karena itu, salah satu ukuran penting kebaikan seorang suami terlihat dari cara ia memperlakukan keluarganya.

Kebaikan seorang suami diuji bukan hanya di hadapan orang banyak, tetapi juga di dalam rumahnya.


Lalu, Apa Arti Menjadi Istri Salehah?

Pembicaraan tentang suami yang baik perlu berjalan bersama pembicaraan tentang istri yang baik.

QS. An-Nisa [4]:34 menggambarkan perempuan salehah dengan istilah qānitāt dan perempuan yang menjaga apa yang Allah perintahkan untuk dijaga ketika suami tidak berada bersamanya.

Nabi ﷺ juga menempatkan perempuan salehah sebagai salah satu anugerah besar dalam kehidupan dunia.
Sahih Muslim, no. 715k.

Namun konsep istri salehah terlalu luas jika direduksi hanya menjadi:

“istri yang selalu menurut.”

Kesalehan seorang istri pertama-tama berakar pada ketaatannya kepada Allah. Dari sana lahir penjagaan kehormatan, amanah, tanggung jawab keluarga, dan pelaksanaan kewajiban perkawinan.

Ketaatan kepada suami pun berada dalam perkara yang ma’ruf, bukan dalam sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah.

Karena itu:

Kesalehan seorang istri bukan kehilangan kehendak. Kesalehan adalah menjaga amanah dalam ketaatan kepada Allah.


Hak dan Kewajiban Bukan Pertandingan

Ada cara yang sangat indah ketika Al-Qur’an menggambarkan kedekatan suami dan istri.

Allah Swt. berfirman:

“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
QS. Al-Baqarah [2]:187.

Perhatikan struktur kalimatnya.

Mereka bagi kamu.

Dan:

kamu bagi mereka.

Ada hubungan timbal balik.

Para mufasir menjelaskan berbagai dimensi metafora libās atau pakaian tersebut. Pada tingkat yang paling mendasar, ayat itu menunjukkan kedekatan yang sangat kuat antara pasangan.

QS. Al-Baqarah [2]:228, dalam konteks pembicaraan mengenai perceraian, juga menyebut adanya hak bagi perempuan yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.

Artinya, kehidupan rumah tangga tidak cukup dibangun dengan daftar tuntutan.

“Apa hak saya?”

adalah pertanyaan yang sah.

Tetapi ada pertanyaan lain yang sama pentingnya:

“Apa hak pasangan yang menjadi kewajiban saya?”

Rumah tangga akan mudah berubah menjadi transaksi jika masing-masing pihak hanya menghitung apa yang belum diterimanya.

Islam memang mengatur hak dan kewajiban. Namun Islam juga menghadirkan ma’ruf, kasih sayang, tanggung jawab, dan rahmah.

Hak pasangan bukan hanya sesuatu yang kita tuntut. Ia juga bagian dari amanah yang harus kita tunaikan.

Kesalingan tidak berarti seluruh peran suami dan istri harus identik. Sebaliknya, perbedaan peran juga tidak memberikan izin kepada salah satu pihak untuk berlaku sewenang-wenang.


Sakinah Tidak Otomatis Datang Setelah Akad

Salah satu ayat yang paling sering dibacakan dalam pernikahan adalah QS. Ar-Rum [30]:21.

Allah menjelaskan bahwa Dia menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan menjadikan di antara pasangan mawaddah dan rahmah.

Ayat ini memberi orientasi besar bagi kehidupan rumah tangga.

Namun kita perlu berhati-hati agar tidak menjadikannya formula romantis yang terlalu sederhana.

Sakinah bukan berarti suami dan istri tidak pernah berbeda pendapat.

Mawaddah tidak berarti emosi cinta selalu berada pada tingkat yang sama.

Rahmah juga tidak berarti seseorang harus membiarkan kezaliman.

Rumah tangga menghadapi perubahan ekonomi, pekerjaan, kesehatan, anak, usia, perbedaan karakter, dan berbagai ujian kehidupan.

Karena itu, ketenteraman rumah tangga membutuhkan ikhtiar.

Pasangan perlu terus belajar.

Belajar berbicara.

Belajar mendengar.

Belajar meminta maaf.

Belajar memaafkan.

Belajar menunaikan kewajiban.

Dan belajar memperbaiki diri.

Akad membuka pintunya. Tetapi suami dan istri tetap harus berjalan di dalamnya.


Jangan Hanya Mencari Pasangan yang Baik

Kita mudah mempunyai daftar tentang pasangan ideal.

Seorang laki-laki berharap memperoleh istri salehah.

Seorang perempuan berharap memperoleh suami saleh, bertanggung jawab, dan penyayang.

Harapan tersebut baik.

Namun ada satu pertanyaan yang sering lebih sulit diajukan:

Sudahkah saya menjadi pasangan yang saya harapkan dari pasangan saya?

Pertanyaan itu mengubah arah perhatian.

Dari hanya menilai pasangan menjadi memeriksa diri sendiri.

Dari hanya menuntut hak menjadi mengingat kewajiban.

Dari hanya berharap diperlakukan dengan baik menjadi belajar memperlakukan pasangan dengan baik.

Pernikahan akhirnya membutuhkan dua jenis ilmu.

Pertama, ilmu agar akad dilaksanakan dengan benar.

Kedua, ilmu agar amanah setelah akad dijalankan dengan benar.

Yang pertama mengantarkan seseorang menjadi suami atau istri secara sah.

Yang kedua membantu seseorang terus belajar menjadi suami dan istri yang baik.


Knowledge Note

Rukun dan ketentuan perkawinan menjaga agar sebuah pernikahan dimulai dengan benar. Namun rumah tangga tidak dibangun oleh akad saja. Setelah akad, suami dan istri memasuki amanah yang membutuhkan ilmu, tanggung jawab, penjagaan hak pasangan, kesalehan, dan mu’āsyarah bil-ma’rūf.

“Jangan hanya belajar bagaimana menikah. Belajarlah bagaimana menjalani pernikahan.”


Refleksi

Mungkin kita sudah mengetahui banyak hal tentang pasangan yang kita inginkan.

Tetapi pernikahan mengajak kita mengajukan pertanyaan yang lebih personal:

Apakah saya sedang belajar menjadi suami yang baik?

Apakah saya sedang belajar menjadi istri yang baik?

Dan mungkin pertanyaan yang paling penting:

Sudahkah saya menjadi pasangan yang saya harapkan dari pasangan saya?

Sebab rumah tangga yang baik tidak dibangun hanya oleh dua orang yang berharap mendapatkan pasangan terbaik.

Ia membutuhkan dua orang yang sama-sama bersedia terus memperbaiki dirinya.


Bacaan Lanjutan

Untuk memahami tema ini lebih mendalam, pembaca dapat menelaah QS. Ar-Rum [30]:21; QS. An-Nisa [4]:4, 19, 21, dan 34; serta QS. Al-Baqarah [2]:187 dan 228. Untuk hadis, lihat Sahih al-Bukhari no. 5136–5137, Sunan Abi Dawud no. 2085, Jami’ at-Tirmidhi no. 3895, dan Sahih Muslim no. 715k.

Untuk konteks hukum keluarga Muslim Indonesia, rujuk Kompilasi Hukum Islam Buku I, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, serta PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.


BChannel Islamic Knowledge Digest

Knowledge Message

Akad menentukan dimulainya perkawinan secara sah. Setelah itu, amanah menentukan bagaimana suami dan istri menjalani kehidupan bersama.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edition