Perbedaan Pengawasan dan Pemeriksaan: APIP vs BPK

Edukasi

Pendahuluan

Dalam sistem tata kelola keuangan negara, terdapat dua fungsi utama yang sering kali dianggap serupa tetapi memiliki perbedaan mendasar, yaitu pengawasan dan pemeriksaan. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Di Indonesia, fungsi pengawasan dan audit internal dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat Jenderal (Itjen), Inspektorat Daerah, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, pemeriksaan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertanggung jawab untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah.

Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan, implementasinya dalam sistem pemerintahan Indonesia, serta bagaimana peran APIP sebagai auditor internal dan BPK sebagai auditor eksternal dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengertian Pengawasan dan Pemeriksaan

A. Pengawasan

Pengawasan adalah proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan suatu entitas atau kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan, standar, dan tujuan yang telah ditetapkan (Permendagri No. 12 Tahun 2017). Dalam konteks pemerintahan, pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangandan membantu peningkatan kualitas tata kelola instansi pemerintah.

Contoh implementasi pengawasan oleh APIP:

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang memantau kepatuhan terhadap kebijakan fiskal.
  • Inspektorat Daerah yang melakukan evaluasi pelaksanaan APBD secara berkala.

B. Pemeriksaan (Audit)

Pemeriksaan atau audit adalah proses evaluasi yang dilakukan setelah suatu kegiatan selesai untuk menilai apakah pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku (UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara). Pemeriksaan berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengelolaan keuangan, serta potensi penyimpangan atau kecurangan (fraud).

Contoh implementasi pemeriksaan oleh BPK:

  • Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dilakukan setiap tahun.
  • Pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah yang hasilnya dituangkan dalam opini audit (WTP, WDP, atau TMP).

Implementasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Perbedaan APIP dan BPK

A. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Pengawas Internal dan Auditor Internal

APIP memiliki peran utama dalam membantu instansi pemerintah meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, mengidentifikasi potensi risiko, serta mencegah penyimpangan.

APIP terdiri dari beberapa entitas, yaitu:

  • Inspektorat Jenderal (Itjen) di tiap kementerian dan lembaga (Permendagri No. 64 Tahun 2007).
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas independen pemerintah pusat (Perpres No. 192 Tahun 2014).
  • Inspektorat Daerah yang mengawasi pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota (Permendagri No. 8 Tahun 2023).

Selain menjalankan pengawasan, APIP juga melakukan audit internal guna menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan serta kinerja instansi pemerintah (Peraturan Kepala BPKP No. 4 Tahun 2016).

Contoh peran APIP dalam audit internal:

  • Melakukan reviu terhadap perencanaan anggaran sebelum disahkan.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di daerah.

B. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Auditor Eksternal

BPK adalah lembaga pemeriksa eksternal yang bertanggung jawab untuk menilai laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah (UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan).

Hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar tindakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Contoh peran BPK dalam audit eksternal:

  • Melakukan audit atas penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah-sekolah negeri.
  • Memeriksa pengelolaan dana desa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

Perbedaan APIP dan BPK

Aspek APIP (Pengawas dan Auditor Internal) BPK (Auditor Eksternal)
Tujuan Utama Pencegahan, pengawasan internal, dan perbaikan tata kelola. Pemeriksaan kepatuhan dan kewajaran laporan keuangan.
Sifat Pengawasan Preventif (mencegah kesalahan sejak dini). Detektif (mendeteksi kesalahan setelah terjadi).
Waktu Pelaksanaan Berkelanjutan selama program berjalan. Dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
Fokus Pemeriksaan Sistem pengendalian internal, audit internal, dan tata kelola. Laporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Jenis Audit Audit Internal (BPKP, Itjen, Inspektorat) Audit Eksternal (BPK)
Kewenangan Hukum Tidak memiliki kekuatan hukum langsung. Hasil pemeriksaan dapat digunakan untuk proses hukum jika ada pelanggaran.

Kesimpulan

Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan dan pemeriksaan memiliki peran yang saling melengkapi. APIP berfungsi sebagai pengawas internal dan auditor internal yang bertugas melakukan pencegahan, perbaikan sistem, serta mitigasi risiko sejak dini. Sementara itu, BPK sebagai auditor eksternal memiliki mandat untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Perbedaan peran ini harus dipahami dan diterapkan dengan baik agar pengawasan dan pemeriksaan tidak tumpang tindih, tetapi justru saling mendukung untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Mari kita melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan kewenangan kita demi membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  6. Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Audit Intern Pemerintah.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Peran Inspektorat dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *